Portalbaraya.com – Sidang perdana untuk kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan akan diadakan pada tanggal 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengungkapkan bahwa majelis hakim telah menetapkan tanggal sidang pertama pada Selasa, 6 Juni 2023.
Djuyamto menjelaskan bahwa majelis hakim yang akan memimpin sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas adalah Alimin Ribut Sujono.
Baca Juga: Kerajaan Samudra Pasai: Sejarah Kerajaan Islam Pertama di Nusantara
Selain itu, Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes juga akan menjadi anggota majelis hakim.
“Selanjutnya oleh Ketua PN Jaksel perkara tersebut telah ditunjuk majelis hakim yang akan menangani yaitu ketua majelis Bapak Alimin Ribut Sujono, untuk anggota I bapak Tumpanuli Marbun dan anggota 2 Muhammad Ramdes,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Djuyamto mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023 tepat pukul 16.30 WIB tadi, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara atas nama Mario Dandy Santriyo dan Shane Lukas Rotua Lumbantoruan,” ungkapnya.