DIBUKA KEMBALI Prakerja Gelombang 54: Simak Cara Daftar dan Syaratnya!

2 minutes reading
Saturday, 3 Jun 2023 12:19 4 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Inilah cara daftar dan beberapa persyaratan pendaftaran Prakerja Gelombang 54 yang telah dibuka kembali. 

Untuk informasi, Program Kartu Prakerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi kerja masyarakat Indonesia.

Program ini ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan keterampilan.

Pada bulan Juni 2023, program Kartu Prakerja membuka gelombang ke-54. Gelombang ini dibuka pada Jumat (2/6/2023).

Hal ini dapat dilihat dari postingan akun Instagram terverifikasi @prakerja.go.id:

“Yang udah gak sabar, GELOMBANG 54 SUDAH DIBUKA! Buruan langsung klik ‘Gabung Gelombang’ sekarang juga ya Sob!

Kalau belum daftar, ya daftar dulu… Gampang kok tinggal masuk ke www.prakerja.go.id dan daftar secara mandiri sekarang juga supaya #JadiBisa langsung gabung di seleksi gelombang ini.” tulis akun Instagram @prakerja.go.id

Oleh karena itu, bagi Anda yang tertarik untuk mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 54, berikut adalah cara daftar dan syaratnya:

Baca Juga: Muhammadiyah Resmi Tetapkan Idul Adha Jatuh pada 28 Juni 2023. Pemerintah Kapan?

Cara Daftar

1. Buka laman www.prakerja.go.id

2. Buat akun dengan memasukkan alamat email dan password

3. Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK dan tanggal lahir

4. Isi data diri Anda

5. Unggah foto e-KTP

6. Scan wajah dengan cara mengedipkan mata

7. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja

8. Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan

9. Verifikasi nomor HP yang masih aktif

10. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi

11. Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Baca Juga: KPK Kembali Ungkap Jejak Aset Tersangka Kasus TPPU Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun

Syarat Pendaftaran Prakerja Gelombang 54

– WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun

– Tidak sedang menempuh pendidikan formal

– Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

– Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

– Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

 

LAINNYA