Portalbaraya.com – Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada dua rumah adik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang berlokasi di Perumahan Pendidikan dan Kebudayaan (PDK), Cirendeu, Kota Tangerang Selatan.
Penggeledahan dilakukan selama enam jam oleh petugas KPK di rumah nomor 8 yang dihuni oleh Markus Seloadji dan rumah nomor 55 yang dihuni oleh Gangsar Sulaksono.
Tetangga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa petugas KPK tiba di lokasi sejak pukul 11.00 WIB. Rumah Markus terlihat lebih mewah, sementara rumah Gangsar terlihat sederhana dengan satu lantai.
Rumah Dua Adik Rafael Alun Trisambodo ini menjadi sasaran penggeledahan oleh KPK setelah Rafael ditahan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi.
Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK pada tanggal 3 April 2023 dan ditempatkan di rumah tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Dia diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dan juga terlibat dalam beberapa usaha, termasuk PT AME yang bergerak dalam bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan.
Baca Juga: Apple Luncurkan Vision Pro: Kacamata AR/VR Transparan Seharga Mobil, Ini Kehebatannya!
Pengguna jasanya diduga adalah wajib pajak yang mengalami kendala dalam penyelesaian perpajakan mereka. Sebagai bukti awal, penyidik menemukan bukti uang gratifikasi sebesar US$90.000 yang diterima Rafael melalui PT AME.
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah barang berupa perhiasan, sepeda, dan uang tunai di rumah Rafael Alun Trisambodo di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.