Portalbaraya.com – Kabar mengenai rencana penghapusan tunjangan kinerja (Tukin) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 sedang menjadi perbincangan hangat.
Tukin sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan evaluasi jabatan dan pencapaian prestasi kerjanya.
Rencana ini sedang dibahas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan perubahan skema Tukin ini akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah mengenai manajemen ASN.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberian Tukin diseleksi lebih ketat.
Pada masa mendatang, Tukin akan diberikan berdasarkan kinerja individu setiap PNS.
“Selama ini, Tukin diberikan secara seragam, tetapi kami berharap dapat mengusulkan kenaikan gaji yang diseleksi berdasarkan kuantitas pekerjaan yang dilakukan. Kami sedang melakukan penyesuaian ini,” ujar Azwar pada Jumat (9/6/2023).
Penghitungan besaran Tukin saat ini didasarkan pada nilai atau kelas jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Baca Juga: Alhamdulillah, 29.069 Calon PPPK Kemenag Dinyatakan Lulus Seleksi. Cek Info Detailnya Disini!
Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan, objektivitas, transparansi, dan konsistensi sesuai dengan tingkat kesulitan jabatan tersebut.
Dengan adanya rencana penghapusan Tukin, sistem penggajian bagi ASN akan mengadopsi sistem gaji tunggal atau single salary.
“Kami akan menggunakan instrumen gaji tunggal dan sistem pensiun yang layak,” kata Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas, Bogat Widyatmoko, dalam FGD dengan Pengusaha Rancangan Awal RPJP 2024-2045 pada waktu yang lalu (31/5/2023).
Rencana penerapan gaji tunggal ini sebelumnya juga pernah disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pada tahun 2019.
Sri Mulyani menegaskan bahwa sistem penggajian tunggal harus dipelajari secara matang agar tidak memberikan dampak negatif pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kemampuan keuangan negara sangat bergantung pada kemampuan dalam mengumpulkan pendapatan negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan secara bertahap,” ujar Sri Mulyani saat itu.