Portalbaraya.com – Permintaan Jonathan Latumahina kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menyelidiki dugaan pengancaman yang diterima oleh anaknya, Cristalino David Ozora, dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, telah disampaikan secara resmi.
Jonathan menganggap bahwa ancaman yang diterima oleh anaknya sangat serius dan perlu didalami dalam sidang ini.
Ia mencontohkan bahwa jika ada candaan tentang bom di bandara, hal tersebut akan langsung diselidiki dan bisa dikenakan tindakan pidana.
Baca Juga: Identitas Pelaku Hina Ameena, Anak Atta dan Aurel di Sebar Warganet, Berikut Biodata dan Profilnya!
Oleh karena itu, Jonathan berharap ancaman penembakan terhadap anaknya juga akan dipertimbangkan secara serius.
Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, menanggapi permintaan tersebut dengan menyatakan bahwa persidangan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan berjalan secara objektif.
Hakim menegaskan bahwa persidangan ini akan tetap adil dan objektif terhadap semua hal yang terjadi.
Dengan demikian, Jonathan Latumahina meminta agar ancaman yang diterima oleh anaknya melalui percakapan di ponselnya dapat didalami dalam sidang ini.
Hakim Ketua menyatakan bahwa persidangan akan tetap objektif dan berpihak kepada keadilan, tanpa memihak kepada pihak tertentu.