Portalbaraya.com – Idul Adha atau Hari Raya Kurban adalah salah satu hari raya umat Islam yang dirayakan setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Islam.
Pada hari ini, umat Islam yang mampu melakukan ibadah kurban, yaitu menyembelih hewan ternak seperti sapi, kambing, atau domba, dan mendistribusikan dagingnya kepada orang-orang yang membutuhkan.
Idul Adha 2023 jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023. Pemerintah Indonesia telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati hari raya ini.
Berikut adalah informasi lengkap tentang jadwal, ketentuan, dan tips liburan cuti bersama Idul Adha 2023.
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2023
Melansir dari laman menpan.go.id, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Dalam SKB tersebut, ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Untuk libur Idul Adha 2023, pemerintah menambahkan dua hari cuti bersama pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023.
Dengan demikian, total libur Idul Adha 2023 menjadi tiga hari, yaitu:
– Tanggal 28 Juni 2023 (Rabu): Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H
– Tanggal 29 Juni 2023 (Kamis): Libur Nasional Hari Raya Idul Adha 1444 H
– Tanggal 30 Juni 2023 (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1444 H
Jika ditambah dengan akhir pekan (Sabtu dan Minggu), maka libur panjang Idul Adha 2023 bisa mencapai lima hari, yaitu dari tanggal 28 Juni hingga 2 Juli 2023.
Ketentuan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idul Adha 2023
Libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 berlaku bagi seluruh instansi pemerintah dan swasta di Indonesia.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh para pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja lainnya.
Bagi PNS, cuti bersama tidak akan memotong hak cuti tahunan mereka.
Namun, bagi karyawan swasta atau pekerja lainnya yang tidak termasuk PNS, cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan mereka sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Demikian informasi mengenai cuti bersama Idul Adha 2023 serta ketentuan yang berlaku dari pemerintah. Semoga bermanfaat.