Portal Baraya – Pernahkah Anda bertanya lulus PPG dapat gelar apa? Apakah hanya semacam formalitas atau gelar layaknya mengikuti sebuah pelatihan?
Pertanyaan lulus PPG dapat gelar apa mungkin sudah pernah ditanyakan oleh banyak orang. Namun mayoritas belum mengetahui gelar yang diterima setelah lulus PPG.
Secara singkat, PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan sebuah program pendidikan tinggi yang ditujukan untuk mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi profesional sesuai dengan bidang keahlian mereka.
PPG umumnya diikuti oleh lulusan sarjana kependidikan maupun nonkependidikan yang ingin menjadi guru.
Program PPG berlangsung selama 1-2 tahun dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan.
Baca Juga: Contoh Soal Literasi dan Numerisasi PPG Daljab 2023 Lengkap dengan Jawabannya!
PPG Prajabatan
PPG Prajabatan diberikan kepada lulusan sarjana yang belum mengajar di satuan pendidikan.
Mereka harus mengikuti proses seleksi yang meliputi tes potensi akademik, tes kompetensi bidang, dan tes bahasa Inggris.
Jika lolos seleksi, mereka akan mengikuti program PPG di perguruan tinggi penyelenggara yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
PPG Prajabatan terdiri dari dua komponen, yaitu pembelajaran tatap muka dan praktik pengalaman lapangan (PPL).
Pembelajaran tatap muka meliputi mata kuliah umum, mata kuliah kependidikan, dan mata kuliah keahlian.
Sementara itu, PPL dilakukan di sekolah mitra dengan bimbingan dari dosen pembimbing dan guru pamong. Selama mengikuti PPG Prajabatan, peserta akan mendapatkan beasiswa dari pemerintah.
Baca Juga: Apa yang Memotivasi Anda Menjadi Guru Penggerak? Ini Alternatif Jawaban yang Dapat Digunakan
PPG Dalam Jabatan
PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengajar di satuan pendidikan, baik yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun non-PNS.
Syarat untuk mengikuti PPG Dalam Jabatan adalah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK), dan terdaftar pada data pokok pendidikan Kemendikbudristek.
PPG Dalam Jabatan dilaksanakan secara daring dengan menggunakan platform digital.
Peserta harus menyelesaikan modul pembelajaran yang terdiri dari materi umum, materi kependidikan, dan materi keahlian.
Selain itu, peserta juga harus melakukan tugas mandiri, diskusi online, dan ujian online. PPG Dalam Jabatan berlangsung selama 3-6 bulan dan tidak memerlukan biaya.
Lulus PPG Dapat Gelar Apa? Gelar Profesi Guru (Gr)
Setelah mengetahui tentang PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan, kini saatnya memahami lulus PPG dapat gelar apa.
Lulusan PPG baik Prajabatan maupun Dalam Jabatan akan mendapatkan gelar profesi guru (Gr) yang ditambahkan di belakang nama mereka.
Gelar ini menunjukkan bahwa mereka telah memiliki kompetensi profesional sebagai guru sesuai dengan standar nasional pendidikan. Gelar ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.
Gelar profesi guru (Gr) merupakan bentuk pengakuan dan penghormatan terhadap guru sebagai profesi yang memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa.
Dengan gelar ini, diharapkan guru dapat meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik dan masyarakat.