Portal Baraya – Kementerian BUMN akan mencari solusi terbaik dengan dukungan dari perusahaan BUMN dan Perusahaan Pengelolaan Aset (PPA) untuk menyelesaikan masalah yang terkait dengan Istaka Karya.
Menteri BUMN, Erick Thohir, menyampaikan bahwa kementerian memiliki beberapa skema untuk menuntaskan masalah yang dihadapi para kreditur yang berasal dari berbagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Masalah ini sudah berlangsung sejak tahun 2013, dan pada tahun 2022, Istaka Karya dijatuhi status pailit oleh pengadilan.
Baca Juga: Diberi Hadiah Sepeda Motor, Momen Haru Saat Erick Thohir Bertemu Ibu Ojol Hebat
“Insha Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN. Kami siap bekerja keras agar persoalan yang ditinggalkan Istaka Karya dan menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan negeri jakarta pusat, kurator dan kreditur akan mengumumkan”, jelas Erick Thohir di Jakarta, Minggu (30/7).
Istaka Karya memiliki catatan mengerjakan berbagai proyek infrastruktur yang melibatkan banyak UMKM dan vendor pembangunan.
Salah satunya adalah Proyek Jalan Tol Ir Sedyatmo pada tahun 2007-2008 yang belum dibayar oleh Istaka Karya sejak tahun 2011.
Baca Juga: Erick Thohir Menegaskan Komitmen BUMN untuk Siapkan Hunian Terintegrasi Buat Generasi Milenial
Pada tahun 2013, perusahaan ini mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan utang-utang Istaka Karya kemudian dikonversi menjadi saham.
Namun, pada tahun 2022, Istaka Karya dijatuhi status pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada Maret 2023, perusahaan ini resmi dibubarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023. Meskipun begitu, Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN – PPA terus berupaya membantu menemukan solusi terbaik.
Baca Juga: Bingung Cari Tempat Wisata di Kebumen? Coba deh Kunjungi Pantai Suwuk yang Menawan
Rencananya, pada tanggal 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.
Erick menambahkan, “Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur,”