Portal Baraya – Pada kesempatan kali ini, kami akan memberikan daftar motor listrik subsidi 2023 dan bagaimana syarat mendapatkannya.
Seperti yang kita tahu, motor listrik menjadi salah satu pilihan kendaraan ramah lingkungan yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
Melalui program insentif kendaraan listrik, pemerintah memberikan bantuan berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian motor listrik yang memenuhi kriteria tertentu.
Namun, tidak semua motor listrik bisa mendapatkan subsidi ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, baik oleh produsen maupun pembeli.
Berikut ini kami rangkum daftar motor listrik subsidi dan syarat mendapatkannya.
Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi
Berdasarkan data dari situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id) per 20 Juli 2023, tercatat ada 25 model motor listrik yang berhak mendapatkan subsidi Rp 7 juta dari pemerintah. Berikut ini daftarnya:
– Smoot Tempur Rp 11.500.000
– Smoot Zuzu Rp 12.900.000
– Polytron PEV 30M1 A/T Rp 13.500.000
– Selis EMAX Rp 13.500.000
– Selis Agats Rp 21.790.000
– Rakata S9 Rp 13.900.000
– Rakata X5 Rp 15.100.000
– Alva One (ACC-BN A/T) Rp 29.490.000
– Greentech Scood Rp 14.900.000
– Greentech Aero Rp 15.900.000
– Greentech VP Rp 16.900.000
– United T1800 A/T Rp 14.900.000
– United TX3000 A/T Rp 16.900.000
– United TX1800 A/T Rp 15.900.000
– Exotic Sterrato Rp 5.590.000
– Exotic Elegante Rp 6.590.000
– Exotic Elegante Plus Rp 7.590.000
– Exotic Elegante Pro Rp 8.590.000
– Exotic Elegante Maxi Rp 9.590.000
– Exotic Elegante Maxi Plus Rp 10.590.000
– Exotic Elegante Maxi Pro Rp 11.590.000
– Exotic Elegante Maxi Sporty Rp 12.590.000
– Exotic Elegante Maxi Sporty Plus Rp 13.590.000
– Exotic Elegante Maxi Sporty Pro Rp 14.590.000
– Exotic Elegante Maxi Sporty Deluxe Rp 15.590.000
Baca Juga: Punya Tampilan Elegan Layaknya Vespa, Segini Harga Motor Listrik Uwinfly T3
Spesifikasi Motor Listrik yang Dapat Subsidi
Setiap model motor listrik yang dapat subsidi memiliki spesifikasi yang berbeda-beda, tergantung dari produsennya.
Namun, secara umum, motor listrik yang dapat subsidi memiliki beberapa kesamaan, yaitu:
Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik
Untuk mendapatkan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh produsen dan pembeli. Di antaranya adalah:
Syarat Produsen
Produsen motor listrik yang ingin mendapatkan subsidi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
– Memiliki sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dari Kementerian Perindustrian
– Mendaftarkan model motor listrik yang ingin disubsidi pada situs Sisapira.id dan lulus verifikasi
– Menyediakan diler resmi yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menjual motor listrik yang disubsidi
Syarat Pembeli
Pembeli motor listrik yang ingin mendapatkan subsidi harus memenuhi syarat-syarat berikut:
– Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
– Termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA
– Membeli motor listrik yang disubsidi melalui diler resmi yang terdaftar di situs Sisapira.id
– Membayar pajak kendaraan bermotor dan biaya administrasi lainnya sesuai ketentuan.