Kondisi Memprihatinkan Kapal MT Arman 114 di Batam, Mulai Berkarat dan Rusak

2 minutes reading
Wednesday, 24 Jul 2024 10:56 9 Fathoni PB

Portal Baraya – Kapal Supertanker MT Arman 114 yang telah berlabuh selama satu tahun di Perairan Batam kini menunjukkan tanda-tanda kerusakan serius.

Lambung kapal bertonase 15.6880 GT ini tampak berkarat dan mengalami beberapa kerusakan, termasuk satu jangkar yang terlilit dan sistem identifikasi otomatis (AIS) yang mati.

Berdasarkan pengecekan oleh Pengamat Kemaritiman Soleman B Ponto menggunakan Kapal Motor (KM) Rantos milik Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kementerian Perhubungan, kondisi karat terlihat jelas di sekitar lambung kapal.

Soleman menyatakan bahwa karat tersebut menandakan kapal tidak dirawat dengan baik dalam waktu yang lama.

“Karat terjadi karena kurangnya perawatan. Jika dirawat, kondisi kapal tidak akan seburuk ini,” kata Soleman di atas KM Rantos seperti yang dilansir dari ANTARA (24/7).

Tidak hanya berkarat, kapal yang telah mengapung di perairan selama satu tahun ini juga mengalami kerusakan pada salah satu jangkar.

Hanya satu jangkar yang berfungsi, yang dapat membuat kapal bergeser dari posisinya jika arus laut kuat.

Risiko Pergerakan Kapal

Kapal MT Arman 114 sebelumnya dilaporkan sempat bergeser sekitar 700 meter ke arah timur dari pipa gas Batam-Singapura.

Soleman menambahkan, “Jika hanya mengandalkan satu jangkar, kapal bisa bergeser lagi saat cuaca buruk.”

Data dari KPLP Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa posisi kapal kini telah menjauh sekitar 900 meter dari pipa gas.

Meski berstatus rampasan negara, kondisi kapal MT Arman 114 harus diperhatikan agar tidak menurunkan nilai manfaatnya.

Selain kondisi kapal, para kru yang masih berada di atas kapal juga harus diperhatikan dan diberikan kesempatan untuk bergantian ke darat sesuai aturan perairan.

Soleman mengingatkan agar pengawasan kapal diserahkan kepada TNI AL, Polairud, dan KPLP, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

“Setelah sidang memutuskan kapal ini sebagai rampasan negara, pengamanan kapal harus dialihkan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Soleman.

 

LAINNYA