Portal Baraya – Dalam artikel ini, kami akan menyajikan informasi tentang PPPK Guru 2023 dari mulai syarat yang wajib dipenuhi sampai dengan cara pendaftarannya.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan melalui perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu antara pemerintah dan pegawai tersebut.
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan ASN lainnya, termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
Baca Juga: Mahkamah Agung Buka Formasi CPNS 2023, Ini Jurusan yang Dibutuhkan dan Tugasnya!
Pada tahun 2023, pemerintah membuka kesempatan bagi guru-guru untuk menjadi ASN PPPK.
Menurut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sekitar 320 ribu guru memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai ASN PPPK pada tahun 2023.
Berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023, pendaftaran untuk CPNS dan PPPK tahun 2023 akan dibuka mulai tanggal 17 September hingga 3 Oktober 2023.
Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru 2023
Untuk mendaftar sebagai PPPK Guru 2023, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar, antara lain:
1. Terdaftar di Dapodik
Calon guru harus sudah terdaftar di Dapodik, baik untuk guru sekolah negeri maupun sekolah swasta.
Apabila Anda belum terdaftar, Anda tidak bisa mendaftar dalam seleksi PPPK guru tahun 2023.
Anda bisa mengecek status Dapodik Anda dengan mengunjungi
https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/.
2. Terdaftar sebagai lulusan PPG
Syarat khusus bagi fresh graduate atau individu baru yang belum terdaftar di Dapodik adalah sudah memiliki sertifikat pendidik dan pastikan sertifikat PPG ini terdaftar di PD DIKTI.
3. Ijazah Minimal S1/D4
Syarat mutlak untuk mendaftar PPPK guru adalah memiliki ijazah minimal S1 atau D4.
4. Status Kepegawaian sebagai Guru Honorer
Seleksi PPPK ini hanya boleh diikuti oleh guru honorer atau guru yayasan bagi sekolah swasta.
Ini tidak berlaku bagi guru yang sudah berstatus PNS atau PPPK sebelumnya namun belum cocok dengan penempatannya.
Cara Daftar PPPK Guru 2023
Proses pendaftaran PPPK Guru 2023 adalah sebagai berikut:
1. Registrasi: Anda dapat mengakses laman https://sscasn.bkn.go.id dan melakukan registrasi dengan mengisi data diri dan dokumen pendukung.
2. Pilih Formasi: Pilih formasi jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan minat Anda.
3. Tahapan Seleksi: Proses seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), seleksi kompetensi bidang (SKB), dan wawancara.
4. Pengumuman Hasil: Tunggu pengumuman hasil seleksi dan penetapan NIP Anda.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai PPPK Guru 2023.
Jangan lewatkan tanggal pendaftaran dan pastikan Anda memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan.