Portal Baraya – Apakah guru swasta bisa ikut PPPK 2023? Ini mungkin pertanyaan yang banyak diajukan oleh setiap calon peserta PPPK 2023 yang berprofesi sebagai guru swasta.
Untuk informasi, Program Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas guru di Indonesia.
PPPK merupakan status pegawai yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk melaksanakan tugas pemerintahan dengan perjanjian kerja tertulis untuk jangka waktu tertentu.
PPPK berbeda dengan CPNS atau PNS, karena tidak memiliki ikatan dinas, tidak mendapatkan tunjangan pensiun, dan tidak mendapatkan tunjangan kinerja.
Namun, PPPK juga memiliki beberapa keuntungan, seperti mendapatkan gaji sesuai dengan standar UMR, mendapatkan tunjangan profesi guru, dan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat dan sertifikasi.
Hal yang perlu diketahui, PPPK juga dapat mengajukan permohonan menjadi CPNS atau PNS jika memenuhi syarat.
Lalu, apakah guru swasta bisa ikut PPPK? Jawabannya adalah bisa, asalkan memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap tentang syarat seleksi PPPK untuk guru swasta.
Baca Juga: Cek Passing Grade CPNS 2023, Nilai Minimal yang Harus Dicapai oleh Calon Peserta
Syarat Seleksi PPPK untuk Guru Swasta
Syarat seleksi PPPK untuk guru swasta adalah sebagai berikut:
– Memiliki kewarganegaraan Indonesia
– Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun pada saat mendaftar
– Memiliki ijazah minimal S1/D4 sesuai dengan bidang studi yang dibutuhkan
– Memiliki sertifikat pendidik atau sedang mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG)
– Memiliki masa kerja minimal 3 tahun sebagai guru di sekolah swasta
– Memiliki izin dari yayasan tempat bekerja untuk mengikuti seleksi PPPK
– Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru swasta
– Memilih formasi sesuai dengan bidang studi, jenjang pendidikan, dan wilayah kerja yang diinginkan
– Memenuhi nilai ambang batas (NAB) pada tes kompetensi dasar (TKD) dan tes kompetensi bidang (TKB)
Kategori Pelamar PPPK 2023 untuk Guru Honorer Swasta
Setidaknya terdapat empat kategori pelamar yang bisa ikut seleksi PPPK 2023 untuk jabatan fungsional guru, yaitu:
1. Pelamar Prioritas 1, yaitu peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2022 dan memenuhi NAB. Urutan pemenuhan kebutuhan guru dari pelamar prioritas 1 adalah:
2. Pelamar Prioritas 2, yaitu THK-II yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.
3. Pelamar Prioritas 3, yaitu guru non-ASN yang tidak termasuk kategori pelamar prioritas 1 dengan masa mengajar minimal 3 tahun.
4. Pelamar Prioritas 4 atau Umum, terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Jadi, guru honorer swasta bisa mendaftar sebagai pelamar umum atau pelamar prioritas 1 jika sudah mengikuti seleksi PPPK 2022 dan memenuhi NAB.
Baca Juga: Simak! Ini Nilai Ambang Batas CPNS 2023 yang Wajib Diperhatikan Sebelum Tes
Langkah-langkah Mendaftar PPPK 2023
Untuk mengetahui cara mendaftar PPPK 2023, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus diikuti sesuai dengan penjelasan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
1. Tahap Pertama
Tahap pertama adalah untuk guru honorer THK II dan guru negeri yang sudah terdaftar di Dapodik, dengan syarat ada formasi yang dibuka di instansi tempat mereka bekerja.
2. Tahap Kedua
Tahap ini adalah untuk pendaftar tahap pertama yang gagal, ditambah guru swasta dan lulusan PPG yang belum bisa memilih instansi.
3. Tahap Ketiga
Tahap ketiga adalah untuk peserta tahap pertama dan kedua yang gagal. Namun, peserta yang gagal di tahap pertama harus mengisi resume sampai selesai.
BKN menyarankan agar calon pendaftar PPPK 2023 untuk mengecek data terlebih dahulu di Dapodik dan info.gtk.kemdikbud.go.id serta memastikan data sudah sesuai sebelum mendaftar.
Itulah ulasan mengenai apakah guru swasta bisa ikut PPPK 2023 atau tidak. Semoga bermanfaat.