Portal Baraya – Apabila Anda bercita-cita menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), maka jangan lewatkan kesempatan untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2023 yang sudah dibuka sejak 20 September 2023.
Seleksi CPNS dan PPPK 2023 ini merupakan salah satu jalur untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan di Indonesia.
Namun, sebelum mendaftar, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan, salah satunya adalah batas usia pendaftar.
Batas usia pendaftar CPNS dan PPPK 2023 ini berbeda-beda tergantung pada jabatan dan instansi yang dilamar.
Oleh karena itu, Anda harus mengetahui batas usia pendaftar CPNS dan PPPK 2023 dengan baik agar tidak salah langkah.
Baca Juga: Kementerian Dalam Negeri CPNS 2023: Cek Link Daftar, Formasi, dan Syaratnya
Batas Usia Pendaftar CPNS 2023
Berdasarkan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), usia minimal pendaftar CPNS 2023 adalah 18 tahun dan usia maksimal adalah 35 tahun.
Namun, ada beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu yang memperbolehkan usia maksimal hingga 40 tahun, yaitu:
Batas usia pendaftar CPNS 2023 ini dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum pada ijazah atau dokumen lain yang sah.
Jadi, jika Anda lahir pada tahun 1988 atau sebelumnya, maka Anda masih bisa mendaftar CPNS 2023 untuk jabatan umum.
Namun, jika Anda lahir pada tahun 1983 atau sebelumnya, maka Anda hanya bisa mendaftar CPNS 2023 untuk jabatan khusus yang disebutkan di atas.
Baca Juga: Syarat CPNS Kemenkumham 2023: Cek Jumlah Formasi dan Link Pendaftarannya
Batas Usia Pendaftar PPPK 2023
Sementara itu, untuk pendaftar PPPK 2023, batas usia yang ditetapkan adalah minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun.
PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK tidak memiliki status sebagai PNS, tetapi tetap memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN.
PPPK biasanya direkrut untuk mengisi kebutuhan tenaga kerja di bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus atau spesifik. Misalnya, guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga penyuluh pertanian, dan lain-lain. PPPK juga dapat ditempatkan di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk meningkatkan pelayanan publik di sana.
Batas usia pendaftar PPPK 2023 ini juga dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum pada ijazah atau dokumen lain yang sah.
Jadi, jika Anda lahir pada tahun 1965 atau sesudahnya, maka Anda masih bisa mendaftar PPPK 2023 untuk jabatan apapun. Namun, jika Anda lahir pada tahun 1964 atau sebelumnya, maka Anda tidak bisa mendaftar PPPK 2023.
Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Jika Anda sudah memastikan bahwa Anda memenuhi batas usia pendaftar CPNS dan PPPK 2023, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran secara online melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai dari tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Untuk mendaftar CPNS dan PPPK 2023, Anda harus membuat akun baru SSCASN terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi, nomor kartu tanda penduduk (KTP), dan alamat email yang aktif.
Setelah itu, Anda bisa login ke akun SSCASN Anda dan memilih instansi dan jabatan yang ingin Anda lamar. Anda juga harus mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti ijazah, transkrip nilai, sertifikat, dan lain-lain.
Setelah mengisi dan mengunggah semua data dan dokumen yang diperlukan, Anda bisa mencetak kartu pendaftaran CPNS atau PPPK 2023 sebagai bukti bahwa Anda sudah mendaftar.
Kartu pendaftaran ini akan berguna untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, seperti ujian tertulis, ujian kompetensi, wawancara, dan tes kesehatan.
Baca Juga: Pendaftaran CASN 2023 Resmi Dibuka Malam Ini. Honorer Buruan Daftar!
Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Selain batas usia, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi oleh pendaftar CPNS dan PPPK 2023, yaitu:
Syarat Umum CPNS dan PPPK 2023
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
– Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
– Tidak berkendudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
– Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
– Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi
Syarat Dokumen CPNS dan PPPK 2023
– Ijazah atau dokumen lain yang sah sebagai bukti pendidikan terakhir
– Transkrip nilai atau dokumen lain yang sah sebagai bukti nilai akademik
– Sertifikat kompetensi atau dokumen lain yang sah sebagai bukti kualifikasi keahlian
– Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
– Surat pernyataan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan instansi
– Surat pernyataan tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
– Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
– Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI
– Surat pernyataan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
– Surat pernyataan tidak berkendudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
Demikian informasi lengkap mengenai batas usia pendaftar CPNS dan PPPK 2023 terbaru serta syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat.