Ungkap Pengaturan Skor, Polri Tetapkan 6 Tersangka Mafia Bola Liga 2 Musim 2018. Bukti Dukung Sepakbola Bersih

2 minutes reading
Thursday, 28 Sep 2023 10:43 6 Arif Rahman

Portal Baraya – Kabar baik untuk pecinta sepakbola yang mengharapkan kompetisi sepakbbola yang bersih, Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap yang terkait dengan pengaturan skor dalam pertandingan Liga 2 pada November 2018 lalu.

Ini adalah langkah penting untuk menjaga integritas kompetisi sepakbola.

Menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, keenam tersangka tersebut terdiri dari empat orang wasit dan dua orang dari klub sepakbola.

Baca Juga: Hasil Liga Italia Giornata 6: Inter Milan vs Sassuolo – Domenico Berardi Cetak Gol Kemenangan Tim Tamu

Mereka diduga terlibat dalam praktik yang merusak integritas pertandingan sepakbola.

Asep menjelaskan bahwa modus operandi mereka adalah ketika klub meminta bantuan dari para wasit untuk memenangkan pertandingan dengan memberikan uang.

Klub tersebut memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada wasit dengan harapan agar tim mereka menang melawan tim lawan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pihak klub bahkan mengakui telah mengeluarkan sekitar Rp1 miliar untuk mempengaruhi para wasit dalam beberapa pertandingan.

Baca Juga: Jelang Babak 16 Besar Hari Ini, Begini Strategi Khusus Indra Sjafri Untuk Meredam Timnas Uzbekistan

Uang ini digunakan untuk memengaruhi hasil pertandingan dalam satu liga.

Asep juga mengungkap bahwa klub yang terlibat dalam skandal ini masih aktif dalam pertandingan Liga Indonesia, dan wasit yang terlibat masih bertugas hingga tahun 2022.

Namun, Polri akan terus menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Para wasit yang terlibat dalam praktik curang ini bertugas memimpin pertandingan Liga 2.

Baca Juga: Sikap Tegas PSSI Terkait Pemanggilan Pemain ke Timnas, Tuai Pujian Pengamat. Begini Katanya

Dalam penyidikan ini, Polri telah memeriksa banyak saksi, termasuk pihak klub sepakbola, wasit, pengawas pertandingan, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan.

Mereka juga mendapatkan pandangan dari enam saksi ahli pidana.

Kasus ini diawali dari laporan polisi pada bulan Juni, dengan nomor LP/A/151 Tahun 2023, dan penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Suap.

Para tersangka dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 juta.

Baca Juga: Curug Kembar Lembah Purba, Tempat Wisata di Sukabumi yang Tawarkan Pesona Alam Mengagumkan

Untuk saat ini, Polri belum melakukan penahanan terhadap enam tersangka karena ancaman hukuman mereka di bawah lima tahun.

Namun, penyelidikan masih berlanjut, terutama terhadap pihak klub yang terlibat dalam kasus ini.

LAINNYA