Portal Baraya – Bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi PPPK Guru untuk kebutuhan khusus, ada kabar baik!
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran.
Awalnya, batas pendaftaran CASN PPPK Guru ini dijadwalkan berakhir pada tanggal 29 September 2023.
Namun, sekarang Anda memiliki lebih banyak waktu, karena pendaftaran diperpanjang hingga tanggal 3 Oktober 2023.
Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Sabtu, 30 September 2023.
Mereka juga menyarankan agar semua pelamar memeriksa jadwal terbaru yang telah disesuaikan dengan Surat dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pendaftaran CASN PPPK Guru formasi khusus ini khususnya diperuntukkan bagi pelamar prioritas, termasuk eks Tenaga Honorer Kategori II dan guru non ASN di sekolah negeri.
Baca Juga: Persyaratan PPPK Guru 2023, Simak Kategori Pelamar yang Diprioritaskan!
Bagi mereka yang tertarik untuk formasi PPPK Guru kebutuhan umum, jangan khawatir. Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 4 Oktober hingga 9 Oktober 2023.
Keputusan untuk memperpanjang masa pendaftaran PPPK Guru kebutuhan khusus ini diambil untuk membantu pelamar yang mungkin mengalami kendala saat mendaftar.
Hal ini tertuang dalam surat resmi dengan nomor 8951/BKS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Surga di Atas Awan, Ini 6 Tempat Wisata Dieng yang Sajikan Panorama Menawan
Berikut Surat Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran PPPK Guru Tahun Anggaran 2023
Berkenaan dengan proses pendaftaran seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran
2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Nomor: 8951/BKS.04.01/SD/E/2023 tanggal 19 September 2023 perihal: Rentang Waktu pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023, waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan khusus berlangsung pada tanggal 20 s.d 29 September 2023 dan waktu pendaftaran untuk pelamar pada kebutuhan umum berlangsung pada tanggal 30 September s.d. 9 Oktober 2023.
2. Pada proses pendaftaran, terjadi kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri
sehingga pendaftar belum bisa melakukan pembubuhan meterai dan upload
dokumen persyaratan lamaran yang harus dipenuhi oleh pendaftar sesuai dengan
ketentuan.
3. Usulan perpanjangan waktu pendaftaran bagi pelamar khusus melalui surat
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
– UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1
“Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.”
– Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor: 5840/B/GT.00.02/2023 tanggal 29 September 2023 perihal Penyesuaian Waktu Pendaftaran, bahwa batas akhir pendaftaran bagi pelamar khusus s.d. tanggal 3 Oktober 2023, dan waktu mulai pendaftaran bagi pelamar umum mulai tanggal 4 Oktober 2023.
4. Berkaitan dengan angka 1, 2 dan 3, bersama ini kami sampaikan penyesuaian
pembagian waktu pendaftaran bagi pelamar PPPK Guru pada kebutuhan khusus
dan kebutuhan umum sebagai berikut:
Pelamar pada Kebutuhan Khusus
Semula: 20-29 September 2023
Menjadi: 20 September-3 Oktober 2023
Pelamar pada Kebutuhan Umum
Semula: 30 September-9 Oktober 2023
Menjadi: 4-9 Oktober 2023
5. Untuk tahapan setelah pendaftaran, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
6. Sehubungan dengan hal tersebut, maka surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian sebagaimana tersebut dalam angka 1 dinyatakan tidak berlaku.
Atas perhatian dan kerja sama yang diberikan, kami sampaikan terima kasih.