Portal Baraya – Pemerintah sedang merencanakan perubahan besar terkait tunjangan aparatur sipil negara (ASN). Rencananya adalah mengganti tunjangan PNS dengan apa yang disebut “gaji tunggal” atau “single salary.”
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Azwar Anas, rencana untuk gaji tunggal ini masih dalam tahap perencanaan. Akan tetapi, pemahaman tentang gaji tunggal ini masih bervariasi.
Azwar menjelaskan bahwa melalui gaji tunggal, semua tunjangan yang biasanya diterima ASN akan dihapuskan dan digantikan dengan satu penghasilan yang mencakup semuanya.
Menurutnya, gaji tunggal versi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merujuk pada sumber pendapatan ASN.
Namun, pihaknya berpendapat bahwa “single salary” seharusnya berarti bahwa pendapatan ASN semuanya sama.
“Kami sedang berdiskusi dengan Bappenas mengenai konsep gaji tunggal ini. Ada berbagai sudut pandang. Menurut kami, semua ASN seharusnya memiliki penghasilan yang seragam, tanpa perbedaan. Jika ada perbedaan, maka bagaimana kita memberikan insentif kepada yang bekerja keras dan memberikan penghargaan kepada yang berkinerja baik? Oleh karena itu, kami sedang merumuskan sistem yang tepat,” ungkap Azwar.
Dia juga menyebut bahwa contoh pelaksanaan gaji tunggal ini dapat ditemui di PPATK dan KPK. Saat ini, sedang dipertimbangkan apakah sistem ini dapat diterapkan di lembaga lain.
“Meskipun hanya dua lembaga, PPATK dan KPK, yang menjadi percontohan untuk gaji tunggal, kami sedang mempertimbangkan apakah sistem serupa bisa diterapkan di lembaga lain. Tujuannya adalah untuk memastikan kinerja ASN tetap baik meskipun gaji mereka sama,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa telah mengungkapkan rencana ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI. Dia menjelaskan bahwa skema gaji tunggal ini merupakan salah satu prioritas dalam rencana kerja tahun 2024.
“Konsep kebijakan sistem pensiun dan single salary akan menjadi bagian dari perubahan bagi ASN,” katanya.