Pakai Skema Gaji Tunggal, Gaji PNS 2024 Bisa Naik 10 Kali Lipat. Cek Tabelnya!

3 minutes reading
Saturday, 14 Oct 2023 07:47 11 Fathoni PB

Portal Baraya – Pemerintah akan menerapkan skema gaji tunggal atau single salary untuk pegawai negeri sipil (PNS) mulai tahun 2024. Skema ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PNS dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan skema gaji tunggal, PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan dari gaji pokok, tunjangan kemahalan, dan tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan lainnya seperti tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan terpencil akan dihapus.

Skema gaji tunggal juga akan memperhitungkan faktor capaian kerja, jabatan, dan beban kerja PNS.

Hal ini berarti bahwa PNS yang memiliki jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung pada penilaian harga jabatan mereka.

Baca Juga: Full Senyum, Pensiunan PNS Siap-siap Gajian Besar di 3 Bulan Pertama 2024!

Menurut Komisi II DPR RI Gus Adhi, skema gaji tunggal harus benar-benar dikaji dan dianalisis karena akan berdampak pada beban kerja dan jabatan PNS. “Jadi terkait dengan single salary ini harus benar-benar dikaji, dianalisis karena itu akan berdampak pada beban kerja, berdampak pada jabata,” katanya.

Gaji tunggal diharapkan dapat membuat PNS lebih semangat bekerja dan meningkatkan pelayanan terhadap publik. Selain itu, gaji tunggal juga akan menjaga daya beli PNS setelah pensiun karena akan diatur pemberian asuransi kesehatan, kematian, dan hari tua.

“Ke depan nanti seorang ASN itu jangan dia kehilangan daya beli, ke dokter tidak bisa, sakit-sakitan tidak bisa dibayar dengan kartu BPJS, dan seterusnya,” kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) sekaligus Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.

Baca Juga: Benarkah PPPK Dapat Tunjangan Kinerja seperti PNS? Ternyata Ini Syaratnya biar Dapat Tukin

Tabel Gaji Tunggal PNS 2024

Berikut adalah tabel gaji PNS 2024 berdasarkan golongan yang dikutip dari ayobandung.com.

Tabel ini belum termasuk tukin yang akan dibayarkan terpisah dengan nominal yang berbeda-beda di setiap daerah.

Golongan Gaji Pokok
Ia  Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
Ib  Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
Ic Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
Id  Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
IIa  Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
IIb Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
IIc Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
IId  Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
IIIa Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312 
IIIb Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
IIIc Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
IIId Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
IVa Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
IVb Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
IVc Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
IVd Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
IVe Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296

Perlu diketahui bahwa skema gaji tunggal tidak hanya berlaku untuk PNS saja, melainkan juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Skema gaji tunggal juga tidak akan dibedakan berdasarkan golongan, melainkan dengan jabatan tertentu.

Kebijakan gaji tunggal atau single salary PNS akan diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 mengenai manajemen PNS yang mengatur tentang penggajian model baru.

 

LAINNYA