Portal Baraya- Berikut adalah jawaban soal tentang sanksi hukum bagi pelanggar hukum yang termasuk contoh hukuman tambahan.
Pertanyaan tersebut merupakan salah satu soal yang seringkali dibahas dalam literatur kurikulum merdeka baik materi di sekolah maupun Post Test Kemendikbud.
Guna membantu menambah pengetahuan dan wawasan para pembaca mengenai sanksi hukum bagi pelanggar hukum yang termasuk contoh hukuman tambahan.
Baca Juga: JAWABAN.. Calon dasar negara yang dikemukakan oleh Mohammad Yamin pada tanggal 29 mei 1945 adalah
Kami akan membagikan pembahasan mengenai materi terkait, secara ringkas dan singkat kepada para pembaca setia Portal Baraya.
Berikut adalah jawaban soal tentang sanksi hukum bagi pelanggar hukum yang termasuk contoh hukuman tambahan..
SOAL:
Sanksi hukum bagi pelanggar hukum yang termasuk contoh hukuman tambahan adalah…
JAWABAN:
Jenis-jenis pidana tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan, pidana terdiri atas:
Macam-macam pidana telah tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang mana pada pasal 10 KUHP disebutkan bahwa pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan.
Pidana pokok merupakan jenis pidana yang meliputi pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan.
Sementara itu, pidana tambahan meliputi pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim.
Baca Juga: Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Senin untuk Anak SD Singkat, Mudah Dihafal dan Penuh Makna
Hukuman pokok dan hukuman tambahan yang diatur dalam Pasal 10 KUHP tersebut, bisa saja dijatuhkan secara bersamaan kepada seorang pelaku tindak pidana namun, dari segi penerapan keduanya berbeda.
Pidana tambahan adalah hukuman yang hanya bisa dijatuhkan apabila sudah dijatuhi pidana pokok. Pidana tambahan bersifat fakultatif, tetapi harus dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok.
Berikut ini 3 macam pidana tambahan seperti diatur dalam Pasal 10 KUHP beserta penjelasannya:
Baca Juga: Bocoran Soal SJT PPPK Guru 2023 dan Kunci Jawaban Terlengkap
1. Pidana Pencabutan Hak-Hak Tertentu
Menurut Pasal 35 ayat (1) KUHP, pidana pencabutan hak-hak tertentu adalah pencabutan hak yang dimiliki seseorang. Hukuman ini bisa mengakibatkan kematian perdata yang tidak diperkenankan.
Adapun hak-hak yang bisa dicabut adalah:
– Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
– Hak menjalankan jabatan dalam angkatan bersenjata/TNI;
– Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum;
– Hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu, atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri;
– Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
– Hak menjalankan mata pencaharian.
2. Pidana Perampasan Barang Tertentu
Pidana ini adalah hukuman perampasan barang sebagai suatu pidana hanya diperkenankan atas barang-barang tertentu saja, tidak untuk semua barang.
Adapun yang dapat dirampas adalah barang yang berasal atau diperoleh dari suatu kejahatan, dan barang-barang yang digunakan dalam melakukan kejahatan.
3. Pidana Pengumuman Putusan Hakim
Pidana ini adalah pengumuman putusan hakim yang hanya dapat dijatuhkan dalam hal-hal yang telah ditentukan dalam undang-undang seperti Pasal 128 ayat (3) KUHP, Pasal 206 ayat (2) KUHP, Pasal 361 KUHP, Pasal 377 ayar (1) KUHP, Pasal 395 ayat (1), Pasal 405 ayat (2) KUHP.
Demikianlah pembahasan singkat tentang kunci jawaban soal Sanksi hukum bagi pelanggar hukum yang termasuk contoh hukuman tambahan.